Dalam sebuah wawancara singkat dengan Kompas, Mendikbud termuda Indonesia menekankan 3 hal penting yang menjadi syarat munculnya inovasi dalam pendidikan. Hal pertama adalah fleksibilatas atau keleluasaan untuk mengatur atau megambil keputusan secara otonom. Yang kedua adalah resource yang cukup meliputi resource peningkatan SDM dan juga resource terkait financial. Terakhir adalah arah tujuan pengembangan pendidikan yang jelas. Jika tiga hal ini bisa direalisasikan, besar kemungkinan pendidikan Indonesia akan memunculkan kreativitas dan inovasi yang sangat dibutuhkan untuk melambungkan mutu pendidikan bangsa ini.
Namun sejauh yang saya amati dan alami, semua itu memerlukan proses yang tidak mudah untuk dijalani. Dalam kesempatan wawancara itu pula Pak Menteri menyadari kesulitan yang akan dihadapi.
Kompleksitas permasalahan pendidikan di negara kita memang selalu menjadi tantangan setiap pemerintah yang berkuasa. Jika diuraikan, mungkin ada ratusan faktor penghambat yang kerap kali menghalangi aliran perubahan di dunia pendidikan kita. Diantara sekian banyak persoalan itu, fokus Pak Menteri pada 3 hal besar tadi adalah sebuah pilihan yang menurut saya sudah sangat tepat.
Untuk lebih memahami fokus pengembangan pendidikan sebagaimana yang sudah disebutkan mas Nadiem, kita perlu menggali lebih dalam apa saja permasalahan yang membuat pengembangan pendidikan kita tidak fleksibel, resourcful, dan tidak jelas arah tujuanya.
Terkait dengan fleksibilitas, maslah yang muncul kebanyakan disebabkan oleh aturan pemerintah yang cenderung “menyeragamkan”. Lihat saja bagaimana aturan tentang RPP yang entah sejak kapan menggerogoti kreatifitas guru untuk menyusun rencana pembelajaran mereka. Maksud baik pemerintah dengan menyediakan matrik RPP agar mudah diikuti justru kontra produktif ketika diimplementasikan di lapangan. Banyak yang menganggap bahwa RPP “harus begini” bentuknya. Hal ini membuat guru seperti ketakutan saat menyusun perencanaan pembelajaran…bukan karena takut proses pembelajaranya yang salah, tapi takut kalau format RPP nya salah! Satu fakta yang sangat memilukan dan ini harus diubah! segera!
Hal lain terkait otonomi pengaturan proses pembelajaran adalah kebijakan KKM yang lagi-lagi bersifat top down alias pesanan atasan. Idealnya, KKM ditentukan melalui proses yang menurut saya sangat ilmiah.
Diawali dengan menganalisa kompleksitas materi, daya dukung sekolah baik dari sarana maupun prasarana, dan juga intake siswa, KKM kemudian bisa ditentukan nilainya. Jika salahsatu mapel menentukan nilai 70, maka ini berarti sang guru sudah sangat menyadari jika tingkat kesulitan materi yang akan diajarkan mampu dikuasai oleh siswanya (dengan intake tertentu) denganbantuan fasilitas dari sekolah yang sudah ada. Dengan demikian nilai KKM seharusnya mudah untuk dicapai karena sudah mempertimbangkan kondisi realistis sekolah secara komprehensif.
Namun beda ceritanya jika KKM ini dutentukan atas dasar gagah-gagah an kepala sekolahya atau kepa dinas nya. Nilai KKM harus tinggi! harus 75 ke atas. kalau tidak, mereka merasa malu dengan daerah lain yang KKM nya juga tinggi-tinggi! kalau sudah begini, maka horor pendidikan dipastikan akan terus menghantui dunia pendidikan kita. Guru juga asal ngasih nilai pokoknya KKM biar selamat, siswa juga amburadul belajarnya karena merasa pasti akan dapat nilai KKM, orangtuapun terlena karena saat melihat raport nilai yang di dapat anaknya tinggi-tinggi…75, 80, 85 dst! Walaupun mereka mungkin tahu anaknya kurang belajar dan sering main keluar, namun mereka tidak jadi mempermasalahkanya karena ternyata, ,menurut data nilai raport, kluyuran yang dilakukan anaknya tidak mengganggu nilai raport nya!
Masalah selanjutnya, yang menurut saya paling pelik, adalah masalah resource. Dengan alokasi dana APBN sebesar 20%, selama bertahun-tahun sejak UU tentang anggaran 20% ini ditetapkan, perbaikan resource pendidikan tindak kunjung menampakkan hasil yang positif. Kelas yang ambruk, sekolah tanpa lab atau fasilitas yang layak, kekurangan jumlah guru adalah sedikit contoh betapa resource kita sangat kurang untuk bisa menuju pendidikan indonesia yang berkemajuan.
Bukan hanya kuantitasnya yang kurang, permasalahan besar resource pada aspek guru juga ada pada kualitasnya. Coba tengok saja hasil UKG atau Ujian-ujain guru dalam bentuk lain yang pernah dilakukan. Semua data cenderung mengerucut pada satu kesimpulan bahwa guru yang ada sekrang ini banyak yang belum memenuhi kualifikasi pendidik sebagaimana yang pemerintah inginkan.
Namun sayang, usaha pengembangan SDM guru yang coba dilakukan pemerintah masih bersifat “proyek” akhir tahun yang terkesan menghabiskan anggaran tanpa ada road map pengembangan yang jelas. Diklat atau workshop yang dilakukan hampir selalu tidak tepat sasaran baik sasaran orangnya maupun sasaran permasalahanya! Dana pelatihan yang jumlahnya bisa mencapai triliunan seperti hanya menguap dan tak berbekas. Tidak heran jika kemudian menteri keungan pernah kebakaran jenggot saat membaca artikel “double for nothing” yang meyoroti tidak positifnya korelasi antara sertifikasi guru dan kinerja yang dihasilkan.
Untuk peningkatan SDM guru ini, mantan Bos Gojek harus benar-benar jeli melihat pelatihan apa yang saat ini guru butuhkan dan siapa yang harus dilatih. siapa membutuhkan apa menjadi rumus yang dasar yang harus ditaati. Jangan lagi mengulang kesalahan terdahulu yang hanya menyasar guru itu-itu saja untuk mengikuti pelatihan sampai dia jadi pinter sendiri dan tidak punya waktu untuk menularkanya ke kawan sejawatnya karena dia sibuk ikut pelatihan ini dan itu! dan bahkan beberapa terlalu sibuk glorify himself tapi malas berbagi ilmu.
Hal terakhir yang menjadi syarat inovasi pendidikan adalah arah tujuan pendidikan yang jelas. Kalau kita baca visi dan misi pendidikan kita, sebenarnya semua sudah cukup jelas. Pendidikan kita harus begini dan begitu dan seterusnya. Namun, ternyata permasalahan utamanya bukan pada tataran idealisme pendidikanya tapi lebih kepada pemaknaan atau artikulasi visi misi pendidikan yang seringkali kurang tepat. Contoh sederhanaya ya seperti yang saya ceritakan terkait KKM. Pada tataran idealnya pendidikan kita diharapkan mampu mengantarkan anak didik memiliki kompetensi tinggi dalam berbagai bidang ilmu. “kompetensi tinggi” ini dimaknai sebagai “nilai raport tinggi” kalau sampai nilai raport tidak tinggi maka siswa itu dikatakan tidak kompeten…dan jika siswa tidak kompeten maka sebenarnya gurunya lah yang tidak kompeten…jika guru tidak kompeten maka kepala sekolahnya yang tidak kompeten…dan seterusnya sampai kepala dinas. Maka, agar semua selamat, agar semua senang, guru tidak usah repot dengan proses pembelajaran yang berdarah-darah untuk membantu anak mencapai kompetensi tertentu…cukup kasih nilai KKM saja dan semua masalah itu akan hilang dengan sendirinya! Ajaib..tapi ini terjadi!
Singkat kata, pemerintah perlu upaya lain untuk mendorong semua pihak dalam dunia pendidikan kita ini bisa bersinergi mewujudkan mimpi pendidikan bangsa ini karena masalah sebenarnya bukan pada tujuanya namun lebih ke pemaknaan tujuan yang kurang tepat. Setiap pemangku pendidikan harus memastikan proses yang dilakukan bisa dipertanggung jawabkan secara moral dan profesional. Jika ini bisa dilakukan, mencapai tujuan pendidikan bukan lagi sekedar mimpi tapi sebuah destiny yang bisa dicapai.
Pak Menteri punya waktu 5 tahun untuk benar-benar merealisasikan fokus pengembangan pendidikan yang ia dan tim nya gagas. Jalan yang terjal mesti dilalui namun saya yakin bersama kita bisa melakukanya…..